DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu saat menyampaikan permintaan penundaan eksekusi lahan ke PN Rohil.
Inforohil.con, Ujung Tanjung – Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rokan Hilir yang dipimpin Datuk Nurdin Muhammad Taher dan Datuk Zulhaifi ST Kamis (15/7/2021) di hadapan Majelis Hakim PN Rohil meminta eksekusi lahan (Ex PT Kura) di Bagan Batu ditunda.
Dimana penundaan eksekusi di objek atas lahan seluas 16,5 H itu dengan Nomor gugatan 33 dan 34 /Pdt.Bth/2021/Pn Rhl.
Kepada awak media, Nurdin Muhammad Taher mengatakan bahwa Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menuntut hak ulayat atas lahan hibah tersebut.
Dijelaskannya, pada Tahun 1977 hibah pertama kali diberikan kepada Alm H. Adnan oleh suku Hamba Raja Melalui Datuk Muaa’fa seluas 6.000 Hektar di atas hamparan seluas 100.000 Hektar. Dimana lahan tersebut dikelola ditanam Karet (Rambung) dan kelapa Sawit.
Setelah meninggalnya H Adnan pada 19 November 1998 terjadilah pelurusan Hibah pada tahun 2002 kepada istri kelima H Adnan Bin Matkudin, Lailatul Kaftiah.
“Diluruskan nya hibah pada tahun 2002 itu agar dalam penggunaan tanah yang dihibahkan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dan hukum-hukum yang berlaku baik hukum negara, agama dan hukum adat,” ungkapnya.
Setelah Meninggal H. Adnan maka terjadilah sengketa antara ahli waris lainnya dengan istri kelima Lailatul Kaftiah cs.
“Sehingga saling menggugat terjadi diatas objek lahan yang akhirnya menimbulkan sengketa ini,” ujarnya.
Bahkan ketika Mahkanah Agung RI mengeluarkan putusan lewat Putusan MA-RI Nomor : 1673 K/PDT/2005 antara Hj Lailatul Kaftiah DKK melawan H. Sulaiman DKK (sebagai termohon).
“Hasil keputusan M A- RI No 1673K/PDT/2005 ini hingga disalahfungsikan atau disalahartikan hibah sebenarnya oleh pihak keluarga Hj Lailatul Kaftiah sehingga lahan hibah ulayat diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan pribadi,” tandasnya. (iloeng*)