Empat pelaku pencurian buah kelapa sawit saat diamankan di Mapolsek Sinaboi.
Inforohil.com, Sinaboi – Diduga sering melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Anton (32) warga Jln Kartini Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 4 warga Sinaboi terpaksa ‘dipolisikan’.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (07/07/2021), keempat terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) itu masing-masing berinisial Pi (36), Ri (25), MS (26) dan Ru (27). Semuanya warga Jln Poros Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terduga pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Sinaboi atas dasar laporan Rusli Lubis (58) warga Perum Graha Pertiwi Blok AA Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, Sumut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu bermula pada Senin (05/07/2021) sekira pukul 13.00 wib, pelapor/korban mendapat laporan dari Safriyan yang bekerja menjaga malam di kebun bahwa lahan yang dikelola korban dipanen oleh para pelaku tanpa seizin.
Keempat pelaku yang bukan pekerja seperti biasa dipanggil untuk memanen buah kelapa sawit tersebut, pelapor dan kedua saksi lainnya menghampiri terlapor untuk memberitahukan agar tidak melakukannya lagi.
“Karena dari informasi pekerja, terlapor sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban,” papar Juliandi.
Dan atas kejadian itu, korban dirugikan secara materil sebanyak Rp 3 juta kemudian melaporkan ke Polsek Sinaboi Polres untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke 4 pelaku yang mana setelah diinterogasi mengaku telah mencuri buah sawit milik korban.
“Terhadap para terlapor dan barang bukti berupa 2,5 Ton sawit, 1 unit gerobak, 1 buah dodos, dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng*)