Foto kolase: tersangka Erwin dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil mengungkap pemasok Narkotika jenis sabu kepada salah satu tersangka di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Sebanyak 33,65 Gram Narkotika jenis sabu-sabu juga turut diamankan dari tersangka E alias Erwin (30) warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (06/06/2021) membenarkan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Erwin bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Puspa di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan, Jumat (04/06( lalu.
Penangkapan terhadap tersangka Erwin, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan dengan cara Undercover Buy sehingga berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (04/06) sekira pukul 12.00 wib di pinggir jalan daerah Berastagi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
“ada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dikantong celana Erwin berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital,” terang Juliandi.
Dijelaskannya, saat dilakukan interogasi, Erwin mengakui barang tersebut didapat dari seorang berinisial TW (dalam lidik) dan mengakui bahwa di rumahnya masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya.
Dari dalam rumah tersangka Erwin ditemukan di dalam kamar berupa 2 bungkus plastik besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam spon di sebuah Tas warna Cokelat merek Polo.
Tidak hanya itu, Polisi juga menggeledah Bengkel yang masih dalam rumah berupa plastik warna hijau di dalamnya terdapat 1 plastik bening berisikan 4 plastik sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 pack plastik bening.
Selain itu ditemukan juga 1 plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 12 plastik sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 3 bungkus plastik bening.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa dia bekerjasama dengan TW, dimana tugasnya yang menyimpan semua barang tersebut dan mengantarkannya sesuai pesanan,” beber Juliandi.
Tidak hanya sampai disitu, tim opsnal Sat Narkoba juga melakukan pengembangan terhadap tersangka TW.
Namun dari keterangan Erwin, TW tinggal di daerah Sumatera Utara akan tetapi tidak mengetahui lokasi pastinya. TW biasanya beberapa minggu sekali datang ke tempat Erwin.
“Tim sempat melakukan pencarian di tempat TW sering berkunjung saat datang ke wilayah Kecamatan Simpang Kanan Rohil, namun belum diketahui keberadaannya. Tim masih melakukan pemyelidikan mendalam terhadap TW,” terang Juliandi kembali.
Sementara terhadap tersangka Erwin beserta barang bukti ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. (iloeng/rilis)