Foto: Ketua Komisi C DPRD Rohil, Muhariza. (Dok. Pri)
Inforohil.com, Simpang Kanan – Menanggapi pemberitaan di media ini tentang jembatan di Kecamatan Simpang Kanan yang tak kunjung dapat perbaikan, ketua komisi C DPRD Rohil Muhariza angkat bicara.
Melalui sambungan selulernya, Rabu (09/06/2021) siang, Muhariza menanggapi hal itu. Menurutnya, anggota DPRD semakin banyak bukan berarti pembangunan begitu saja langsung terealisasi dan anggota DPRD bukanlah pelaksana.
“Perlu diketahui, masyarakat sebaiknya tidak perlu membandingkan jumlah anggota DPRD, ya kebetulan saya Dapil dan domisili di Kecamatan Simpang Kanan, akan tetapi perlu kita perhatikan jumlah APBD kita, tidak seperti dahulu meski anggota DPRD hanya 1, apalagi sekarang ini kita fokus dengan pandemi covid-19,” ujarnya.
Namun begitu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengetahui bahwa pembangunan jembatan Jln M Yazid Hamta yang merupakan perbatasan Kepenghuluan Bagan Nibung dengan Kelurahan Simpang Kanan sudah masuk dalam APBD Perubahan TA 2020.
“Setahu saya sudah masuk, tapi tidak ada pengerjaan. Dan setelah kami telusuri, pembangunan jembatan itu dialihkan ke pembangunan jembatan lain,” ungkap Riza.
Namun begitu, menurut Riza, pihak Kecamatan Simpang Kanan tidak mengetahui adanya pengalihan pembangunan yang dilelang termasuk dirinya selaku ketua komisi C.
“Begitu juga dengan pihak desa, mereka tidak mengetahui, tiba-tiba saja pembangunan jembatan dialihkan,” katanya kembali.
Dan oleh karenanya, Muhariza dalam waktu dekat akan memanggil pihak Dinas PUPR guna mengklarifikasi hal tersebut.
“Bisa saja dialihkan karena pembangunan jembatan pengerjaannya cukup rumit, lalu dialihkan ke pembangunan jembatan lain dan jumlahnya ditambah, kalau tidak salah ada Tiga titik di Jln M Yazid Hamta Kepenghuluan Bagan Nibung,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Rohil Jon Syafrindow yang dikonfirmasi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rory membantah pembangunan jembatan itu dialihkan.
Menurutnya, paket yang ada di LPSE pembangunan jembatan baru yang artinya belum ada jembatan di lokasi sehingga dialihkan untuk membangun jembatan lain
“Karena kalau jembatan 1 titik, dananya lebih, maka ditambah jumlahnya menjadi 3 titik. Dan itu di perbatasan Bagan Nibung dengan Kelurahan Simpang Kanan sudah ada jembatan, seharusnya masuk ke pemeliharaan bukan pembangunan, justru kalau kita kerjakan, menjadi salah,” pungkasnya.
Rory menambahkan, jembatan yang letaknya di perbatasan Bagan Nibung dan Kelurahan Simpang Kanan, perlu dilakukan pembongkaran dan tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Kalau mau dibangun sebuah jembatan memakan biaya lebih kurang 1 M sampai jembatan dibangun kembali, seperti salah satu contohnya di Kepenghuluan Bukit Damar,” terang Rory kembali.
Seperti penelusuran awak media dari laman LPSE, dari penelusuran yang dilakukan terlihat ada proyek pembangunan jembatan Jln M Yazid Hamta Kepenghuluan Bagan Nibung yang dikerjakan pada akhir tahun 2020 dengan pagu Rp. Rp 485.000.000,00 (APBD Perubahan TA 2020) dengan nilai kontrak Rp 444.201.494,46 dikerjakan oleh CV ZAMAN SURYA ABADI (alamat: JL.PROF.MYAMIN SH NO.30 – Kampar (Kab.) – Riau).
Sementara pembangunan jembatan lain di jalan tersebut tidak ditemukan di dalam laman LPSE Kabupaten Rokan Hilir. (iloeng)