Inforohil.com, Pujud – Guna mempercepat pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pujud. Upika melakukan rapat di Aula Kantor Camat Pujud, Senin (07/06/2021).
Dalam rapat tersebut, selain Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK juga hadir Camat Pujud Hasyim.SP, Danramil Tanah Putih diwakili Danpos PELDA Ilyas, Kepala Puskesmas Pujud dr. Samina Rayanti Matondang, Kepala Kua Pujud di wakili Uusman.SAg, Korwil Pendidikan Hj. Nur Hidayati.SPd, Sekcam Pujud Jufri.SP, Kanit Binmas Polsek Pujud, Para Penghulu se Kecamatan Pujud dan Petugas PKH Kecamatan Pujud.
Pada kesempatan itu, Camat Pujud menyampaikan bahwa Gugus Tugas Covid harus melakukan Tracking kepada keluarga masyarakatnya yang terkonfirmasi Positif Covid 19 dan Pihak Puskesmas Pujud melakukan Testing
Lalu, penanggulangan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat Kecamatan Pujud agar seluruh aparat kepenghuluan segera melaksanakan sosialisasi dan mengajak seluruh warga kepenghuluannya untuk dilakukan vaksin Covid 19.
“Saya minta agar aparat Kepenghuluan mempedomani Peraturan Presiden No.14 tahun 2021 dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan Vaksin Covid 19,” ungkapnya.
Lalu agar kepenghuluan melakukan himbauan kepada masyarakat dalam menangkis berita hoax apabila setelah dilakukan Vaksin Covid 19 maka penerima Vaksin Covid 19 akan meninggal dunia karna berita tersebut merupakan Hoax.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pujud menyampaikan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 merupakan peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 dimana pasal 13 dan pasal 14 ayat 4 dimana setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19 sebagai mana di maksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
Ditambahkan Kapolsek, dengan adanya peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 agar ini merupakan acuan bagi UPIKA untuk menyampaikan serta memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mau melakukan Vaksin Covid 19.
“Bahwa zona merah yang terkompirmasi Positif Covid 19 di wilayah Kecamatan Pujud merupakan Kluster terbanyak di Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud yang berada di PT. Tunggal Mitra Plataion dari Jumlah Pasien Covid 19 awalnya sebanyak 56 orang dan sampai sekarang tinggal 31 orang lagi yang masih melakukan isolasi Terpusat,” terangnya.
Ditambahkannya, Kepolisian Resor Rokan Rohil akan melakukan pencarian terhadap pelaku – pelaku yang menyebarkan berita hoax tentang apabila setelah dilakukan Vaksinasi Covid 19 maka penerima Vaksin Covid 19 akan meninggal dunia.
“Kepolisian Polsek Pujud dan Puskesmas Pujud akan melakukan Dor to dor dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 ditingkat kepenghuluan disini kami meminta kepada Kepenghuluan agar melakukan pendataan warga masyarakat nya untuk di lakukan Vaksinasi Covid 19 dan pihak Puskesmas dan Polsek Pujud akan datang serta Polres Rohil siap membantu kita dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid 19,” terangnya.
“Kami meminta Datin Penghulu dan Datuk Penghulu untuk bersinergi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Pujud dalam mengajak masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid 19,” pintanya.
Kapolsek juga meminta agar kepenghuluan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak takut dilakukan Vaksinasi Covid 19 karna Vaksinasi Covid 19 merupakan sebagai memperkuat imun bagi diri kita dalam menangkal virus Covid 19 yang akan menjangkiti kita serta merupakan cara pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pujud.
Dari hasil rapat tersebut disepakati agar kepenghuan / kelurahan se Kecamatan Pujud akan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk dapat melakukan Vaksinasi Covid 19.
Lalu agar kepenghuluan/kelurahan menginventarisasi warganya yang belum melaksanakan Vaksinasi Covid 19.
[7/6 16.34] Dedi: Dan Kepenghuluan membuat Jadwal pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 terhadap warganya baik di tingkat Puskesmas Pujud dan atau Kepenghuluan dan dari jadwal tersebut pihak Puskesmas Pujud dan Polsek Pujud akan turun langsung
“Agar kepenghuluan membuat undangan dengan mencantumkan KTP/KK bagi yang telah selesai dan atau belum dilakukan Vaksinasi Covid 19,” terangnya. (iloeng*)