Inforohil.com, Tanjung Medan – Menindak lanjuti hasil rapat di Kantor Bupati Rokan Hilir dan menindak lanjuti hasil kunjungan Waka Polres Rokan Hilir ke Mapolsek Pujud bersama Penghulu Pujud dan Tanjung Medan.
Dan selain itu juga meningkatnya klaster baru di wilayah hukum Polsek Pujud serta meningkatkan persentase pencapaian vaksinasi, untuk itu pada Rabu (9/6) pihak pemerintah kecamatan Tanjung Medan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi.
Dimana selain Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik, kegiatan rapat tersebut juga di hadiri oleh Camat Tanjung Medan, H Mursal SH, Kepala Puskesmas Tanjung Medan, dr Divo Anggriani, para Penghulu se-kecamatan Tanjung Medan, dan Petugas PKH Kecamatan Tanjung Medan.
Dalam sambutannya Kapolsek Pujud menyampaikan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 dimana pasal 13 dan pasal 14 ayat 4 dimana setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19.
“Dan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021agar ini merupakan acuan bagi Upika Kecamatan Tanjung Medan dan Kepenghuluan untuk menyampaikan serta memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mau melakukan Vaksin Covid- 19.
“Agar Penghulu se-Kecamatan Tanjung Medan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 itu sangat banyak kegunaannya dan disini kami minta agar Kepenghuluan melakukan sosialisasi di tingkat Kepenghuluan dengan mengikut sertakan TNI-Polri dan tenaga kesehatan untuk dapat mengajak serta memberikan pemahaman tentang Vaksin Covid -19,” terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan menyikapi munculnya berita-berita hoax seputar pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lebih jauh lagi mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini juga menegaskan akan melakukan tindakan hukum.
“Kita Kepolisian Resor Rokan Rohil akan melakukan pencarian terhadap pelaku – pelaku yang menyebarkan berita hoax tentang apabila setelah dilakukan Vaksinasi Covid -19 maka penerima Vaksin Covid-19 akan meninggal dunia,” tegas Baim lagi.
Dan demi kesuksesan kegiatan vaksinasi itu, pihak Polsek Pujud dan Puskesmas Tanjung Medan akan melakukan Door to door dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di tingkat Kepenghuluan.
“Dan disini kami meminta kepada Kepenghuluan agar melakukan pendataan warga masyarakatnya untuk di lakukan Vaksinasi Covid-19 dan pihak Puskesmas dan Polsek Pujud akan datang serta Polres Rohil siap membantu kita dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Menurutnya, Vaksinasi Covid-19 merupakan sebagai memperkuat imun bagi diri kita dalam menangkal virus Covid 19 yang akan menjangkiti kita serta merupakan cara pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Tanjung Medan.
“Dengan diadakan percepatan Penyuntikan Vaksin Covid-19 ke masyarakat di harapkan dapat meningkatkan Imun atau daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19 serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya. (iloeng*)