Foto kolase: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. 75 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,59 gram turut diamankan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (06/06/2021) menyebutkan tersangka tersebut berinisial MPPS alias Puspa (45) seorang wanita warga Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas, tepatnya di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan pada Jumat (04/06) sekira pukul 10.00 wib, dilakukan pengintaian dan penggerebekan di dalam rumah dan berhasil mengamankan tersangka Puspa.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka Puspa, mengakui bahwa ia ada menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
“Ya, dari penangkapan itu diperoleh barang bukti dari kantong celana di kamar tersangka berupa paketan siap jual sebanyak 75 paket,” terang Juliandi.
Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Erwin. Sedangkan untuk pemesanannya, tersangka menghubungi dahulu seorang yang berinisial TW (dalam lidik).
Selain mengamankan barang bukti 75 paket sabu itu, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 potong celana jeans pendek warna hitam milik tersangka turut diamankan.
“Dari tes urine yang kita lakukan, Tersangka Puspa diketahui negatif methamphetamine dan zat berbahaya lainnya,” pungkasnya. (iloeng/rilis)