Foto: Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga jadi pengedar sabu, seorang pengangguran di Bagan Batu berhasil ditangkap Tim Opsal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (16/06/2021) dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan tersangka berinisial DS alias Putra (21) alamat Jln Lancang Kuning gang Mukti RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,85 gram, yang berhasil diamankan petugas adalah miliknya untuk dijual atau diedarkan saat penangkapannya di Jalan Kemiri Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dipingir jalan, Senin (14/06/2021) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah ini.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu lalu melaporkan kepada Ps Kanit Reskrim IPTU M Sodikin SH dan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kemudian atas perintah Kapolsek, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Pada saat di TKP yang dimaksud, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepedamotor di jalan tersebut.
Kemudian tim opsnal memberhentikan serta langsung menggeledah badan dan kendaraannya. Dan tepat di dalam bagasi sepedamotor sebelah kiri Tim Opsnal menemukan 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu setelah mendapat barang bukti yang berada didalam seped motor tersebut laki-laki tersebut dibawa menuju rumahnya.
“Setibanya di rumah, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan diseputaran rumah dan tepat dibelakang lemari yang berada didalam kamar Tim Opsnal kembali menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa pelastik kosong dan 1 unit timbangan digital yang diakui tersangka adalah miliknya selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebin lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka ini 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening yang didalamnya masing2 berisikan bungkusan plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk OPPO A92 warna biru Tosca, Uang sebanyak Rp. 330.000,- 1 Unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tanpa nomor polisi.
Dari tes urine, tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rilis)