Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil), diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan ‘menganui anunya’ anak laki-laki dibawah umur, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, Ahad (06/06/2021) lalu.
Oknum pegawai kontrak berinisial HS (24) ini diamankan, atas laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya, dengan membawa korban anak lelakinya berinisial P (14), ke salah satu hotel di jalan Syahbandar Kecamatan Bangko.
Kuat dugaan disana korban diberikan minuman keras dan setelah korbannya dalam keadaan mabuk, kemudian memaksanya untuk berbuat tidak senonoh dengan cara mengisap alat kelamin korban pada Minggu 16 Mei 2021 sekira jam 11.00 WIB lalu
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (09/06/2021) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
“Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya korban pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Sesampainya didalam kamar hotel tersebut korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban, kemudian terlapor menghisap kemaluan dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak, namun terlapor tetap saja menghisap kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan sperma. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” ungkap Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 Hotel, kemudian dilakukan penggerebekan, dan didalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku bernama P (15 tahun) dan saudara Z (14 tahun).
Sementara di lantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botong berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca. dilakukan introgasi dan saudara H.S. ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.
“Dan Pelaku juga mengakui baru saja menghisap kemaluan saudara P yang mana sebelumnya saudara P dan Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya. Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti kepolsek bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang dibawa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.Tes urine negatif. Kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rilis)