Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin saat menyampaikan arahan dihadapan pengurus mesjid dan tokoh agama tentang pelaksanaan sholat Ied berjamaah ditengah pandemi covid-19, Rabu (12/05). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Kedatangan Gubernur Riau Drs Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK Msi juga didampingi oleh Kanwil Kemenag Riau Mahyudin dan MUI Riau, Ilyas Husti juga turut hadir dalam peninjauan pos penyekatan mudik di perbatasan Riau-Sumut.
Dan dalam kesempatan itu, Kemenag dan MUI memberikan arahan kepada para pengurus mesjid dan tokoh agama tentang pelaksanaan Sholat Ied ditengah situasi pandemi covid-19 khususnya yang masuk dalam zona merah dan oranye.
Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Makan Bina Ria, tepatnya di belakang Pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut, Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (12/05/2021) siang.
Dalam kesempatan itu, Mahyudin mengatakan peniadaan sholat Ied berjamaah dan hanya dilakukan di rumah khusus untuk wilayah yang berzona merah dan oranye sesuai SE Nomor 07 Tahun 2021 dari Kemang RI.
Sementara untuk zona kuning dan hijau tetap diperbolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah namun dengan diperketat protokol kesehatan.
“Begitu juga dengan Takbir keliling ditiadakan meski zona hijau dan kuning, tetapi masih bisa dilakukan di mesjid atau musholla dengan diperketat Prokes dan hanya 10 persen dari kapasitas jamaah,” katanya dihadapan para pengurus mesjid dan tokoh agama yang hadir.
Untuk pelaksanaan sholat Ied berjamaah, pada zona hijau dan kuning hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari total kapasitas jamaah dan diperketat dengan penerapan Prokes.
Senada, MUI Riau dan Kapolda serta Gubernur sependapat dengan apa yang disampaikan Kemenag kepada pengurus mesjid dan tokoh masyarakat agar lebih mudah menyampaikan kepada warga apa yang menjadi regulasi atau aturan dari pemerintah.
“Tanpa dukungan tokoh agama, hal ini tidak akan terlaksana. Maka dari itu mari kita yakinkan masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, dan mengajak sholat Ied di rumah, masyarakat pasti akan mengikuti,” kata Mahyudin kembali.
Diakhir kegiatan, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi kepada awak media mengatakan bahwa untuk wilayah Kecamatan Bagan Sinembah bersatus zona kuning sehingga pelaksanaan sholat Ied masih bisa dilakukan di Mesjid.
“Alhamdulillah, kita masih zona kuning, sehingga pelaksanaan sholat Ied dapat dilakukan di mesjid atau lapangan tentunya sesuai dengan Surat Edaran Kemenag,” pungkasnya. (iloeng)