Inforohil.com, Tanah Putih– Setelah menjalani proses yang begitu panjang, akhirnya Masrizal selaku oknum Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ) atas dugaan melampirkan dan membuat surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rohil, sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakannya saat ikut mencalon pemilihan penghulu ( pilpeng ).
Informasi dirangkum, sebelumnya tim Reskrim Polres Rohil terus melakukan penyidikan semenjak kasus itu dilaporkan oleh calon penghulu lainnya, dan bahkan sampai pada Sabtu (8/4/2021) kemarin tim memeriksa oknum tersebut. Mungkin karena bukti-bukti dan keterangan diduga telah memenuhi unsur, sehingga pada akhirnya malam hari nya okunum itu dijebloskan ke penjara Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi pada Ahad (9/5/2021) membenarkan tentang penahanan Masrizal selaku oknum Penghulu Teluk Mega oleh Sat Reskrim Polres Rohil. “Benar telah diamankan terkait hal pemalsuan dokumrn, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personil. Nanti kami akan kirim laporan singkat ( lapsik ) proses penagkapannya,” kata Nurhadi.
Pada berita sebelumnya, Afrizal SH selaku Calon Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), dari nomor urut 3, pernah meminta kepada Bupati Rohil untuk melakukan penundaan terhadap pelantikan Penghulu Kepenghuluan Teluk Mega yang terpilih. Pasalnya, terhadap hasil pemilihan masih dalam proses keberatan yang di sampaikan oleh Calon Penghulu Nomor urut 3 tersebut.
“Sebagaimana disampaikan secara lisan pada saat sidang pleno ditingkat kepenghuluan dan juga disampaikan secara resmi melalui panitia pengawas tingkat kepenghuluan, namun terhadap keberatan yang disampaikan belum ada sama sekali kepastian hukumnya sampai saat ini,” kata Afrizal SH, Senin (18/1/2021) silam.
Padahal, lanjutnya, keberatan yang disampaikan telah ditanggapi oleh panitia pengawas kepenghuluan dan selanjutnya diteruskan panitia pengawas tingkat kepenghuluan kepada Camat Tanah Putih selaku panitia monitoring tingkat kecamatan.
“Oleh pihak Kecamatan Tanah Putih kemudian meneruskan ke tingkat Kabupaten Rohil, yang dalam hal ini panitia monitoring dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ), dengan alasan pihak kabupaten tidak ada membentuk panitia ditingkat kecamatan, sehingga mereka hanya meneruskan saja,” papar Afrizal saat itu.
Lanjut Afrizal, dia menilai adanya kelalaian dari panitia melaksanakan tugasnya tanpa aturan yang telah ditetapkan. “Disini saya juga berpendapat panitia monitoring sengaja untuk tidak memproses keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal sudah kita surati bapak Bupati Rohil melalui dinas terkait, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan yang baik dari panitia monitoring, bahkan mereka malah ingin tetap melantik penghulu yang terpilih tanpa memproses keberatan tersebut,” ungkapnya.
Afrizal menambahkan, selain dari pada itu permasalahan pemilihan penghulu Kepenghuluan Teluk Mega juga diduga adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Calon penghulu terpilih bersama-sama dengan panitia pemilihan. “Dimana sesuai dengan informasi dari Lapas Bagansiapiapi terhadap penghulu yang terpilih masih sebagai terpidana, sehingga surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rohil, sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakan calon penghulu terpilih dan panitia pemilihan,” tuturnya.
Afrizal menambahkan, terhadap dugaan dokumen palsu ini sudah diketahui panitia pemilihan termasuk panitia monitoring sebelum penetapan bakal calon. “Namun mereka sesuai fungsi dan kewenangan sebagaimana dalam Perbub No. 15 tahun 2020 tidak melaksanakan aturan tersebut, padahal mereka mempunyai kewajiban untuk menyurati setiap lembaga/instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang menyangkut persyaratan pencalonan untuk memastikan keabsahan persyaratan tersebut, tapi mereka malah mengabaikan aturan tersebut dan malah meloloskan calon penghulu tersebut,” bebernya.
“Oleh sebab itu perlu saya tegaskan kembali, panitia pemilihan dan panitia monitoring telah mengetahui dugaan pemalsuaan persyaratan pencalon ini sebelum penetapan calon, bukan setelah dilakukan pemilihan,” tegasnya.
Bahkan, kata Afrizal, dia pernah konfirmasi kepada panitia monitoring terkait permasalahan ini, dan panitia monitoring menyampaikan kepadanya, bahwa mereka secara pribadi sudah pernah mengingatkan kepada yang bersangkutan, apabila ada dimasalahkan terkait dokumen ini maka secara hukum akan diproses.
Artinya, kata Afrizal, dengan di ingatkan nya kepada yang bersangkutan permasalahan ini dari dulu, maka seharusnya panitia pemilihan dan panitia monitoring mempunyai hak untuk mengugurkan calon penghulu tersebut, karena persyaratan pencalonan cacat formil. “Kenapa harus tetap diloloskan, apakah harus ada yang keberatan dulu, menurut saya tidak, kalau secara aturan harus di gugurkan, silahkan gugurkan saja agar ada profesional panitia disitu, sehingga bisa dipandang netral dan objektif,” tuturnya.
Afrizal mengatakan, dalam proses laporan di kepolisian, yang telah diperiksa adalah M. Fadillah Harsandi selaku mantan ketua panitia pemilihan yang telah mengundurkan diri, dan beliau yang menerima berkas pencalonan tersebut pada saat itu. Kemudian Zaidan selaku ketua panitia pegganti sampai saat ini, dan Masrizal selaku penghulu yang terpilih, yang terakhir Sugiono selaku panitia monitoring.
Harapannya, agar adanya titik terang permasalahan ini, pihak kepolisian juga diminta meminta keterangan ketua panitia monitong dalam hal ini dinas PMD Kabupaten Rohil, dan juga Bupati Rohil, jika nantinya dilakukan pelantikan terhadap calon penghulu yang terpilih, dan mempertanyakan apakah dari permasalahan ini masih dalam proses keberatan dan laporan dikepolisian namun layak untuk tetap dilantik ??…
Karena, jelas Afrizal, apabila mengacu pada Pasal 94 Perbub No 15 tahun 2020, maka apabila calon penghulu memalsukan identitasnya diketahui sebelum dilakukan pemilihan maka panitia berhak mengungurkan calon tersebut, akan tetapi hal itu tidak dilakukan panitia, setiap ditanya mereka hanya saling melempar kewenangan antara panitia kepenghuluan dan panitia kabupaten, sehingga patut diduga mereka secara bersama – sama telah bermufakat dalam melakukan perbuatan yang diduga.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, ketika dikonfirmasi saat itu membenarnya tentang adanya laporan dari Afrizal SH ke Sat Reskrim terkait permasalahan tersebut diatas. “Saat ini masih dalam proses pihak Reskrim Polres Rohil,” kata Juliandi.
Sementara itu, perwakilan Lapas Bagansiapiapi, Jefri Dedi ketika dikonfirmasi kala itu menerangkan, bahwa atasanama Masrizal ( calon penghulu Teluk Mega ) terpilih mengatakan, bahwa bebas bersyaratnya telah berakhir pada Agustus 2020 kemarin. “Artinya sekarang dia ( Masrizal ) tidak terpidana lagi, namun bisa atau tidak bisanya ikut mencalon kamil tidak tau, karena itu adalah urusan pihak terkait lainnya,” pungkas Jefri Dedi. (Rilis).