Tersangka saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Terekam CCTV, aksi seorang diduga pencuri kabel milik PT. Telkom di Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang satu hari, tersangka pencurian berinisial RTR alias Rambe (32) alamat Simpang Balok Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan ini berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Penangkapan terhadap tersangka itu setelah dilaporkan oleh korban pihak PT. Telkom melalui karyawannya bernama Ratno Rio Harahap (35).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (24/05/2021) membenarkan pengungkapan kasus pencucian kabel Telkom tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat pelapor mendapati alarm bahwa Tower yang ada di Pasar Tradisional Simpang Kanan tepatnya UJT 653 dalam keadaan mati atau down.
Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor langsung menelpon penjaga tower di Simpang Kanan untuk mengecek tower tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, penjaga tower mengetahui bahwa Kabel Power yang ada di tower UJT 653 tersebut sudah hilang kena potong.
Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah, selanjutnya pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan.
Berdasarkan informasi serta bukti permulaan yang cukup yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku pencurian kabel milik Telkomsel adalah tersangka RTR alias Rambe selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan terkait keberadaan terduga Pelaku.
Tak lama berselang, unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya terduga pelaku sedang berada di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan.
Tim Reskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapat perintah untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku yang saat itu sedang berada di Rawa Mulia, berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kabel Tower. Terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHPidana. (rls/iloeng)