Kapolres Rohil saat memenr himbauan kepada masyarakat pelanggar Prokes dalam giat KRYD Gabungan di Bagan Siapiapi, Senin (24/05) petang kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan di Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Senin (24/05/2021) petang kemarin.
KRYD itu dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 menghadapi Covid-19.
Turut hadir Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Wadanramil Kapten Arh Tayung Chan dan para personil TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
KRYD itu dilaksanakan di sekitar Jln Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jln Mesjid Bagan Timur, Simpang Jln Riau Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terutama yang tidak memakai masker.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan giat KRYD tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan mencatat identitas pelanggar, memberikan tindakan disiplin atau sanksi sosial berupa menyapu pasar Datuk Rubiah dan pasar Pelita.
“Selain itu juga memberikan himbauan agar selalu memakai masker saat berada diluar Rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu mentaati protokol kesehatan covid 19 dan mentaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional dan pembagian masker kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan KRYD itu diperkuat personel Polri sebanyak 21 orang, TNI 4 orang, Satpol PP 16 orang, dan Dishub sebanyak 4 orang, selama giat berlangsung ditemukan dan telah diberikan sanksi sosial sebanyak 37 orang pelanggar. (rilis)