Pelanggar Prokes saat diberikan sanksi disiplin, Ahad (09/05). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tidak hanya siaga di pos penyekatan peniadaan mudik, Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil Sertu Eris dan Koptu Sediono bersama tim satgas dari unsur Polri juga tetap melakukan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dan kali ini di tempat keramaian yakni di Suzuya, Pajak Lama, Gereja GMI Sion dan seputaran Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (09/05/2021).
Setidaknya dalam penegakan Proses itu sebanyak 10 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker diberikan sanksi disiplin berupa membacakan janji untuk memakai masker.
Penegakan Prokes di Suzuya juga tetap dilaksanakan agar masyarakat lebih patuh. |
Pada kesempatan itu, Babinsa juga menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan covid-19 utamanya 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan giat penegakan Prokes di tempat keramaian itu rutin dilakukan.
Pajak Lama tetap menjadi sasaran empuk penegakan Prokes Koramil 03/Bgs dan tim satgas lainnya. |
“Kita tidak hanya fokus pada penyekatan peniadaan mudik di pos yang sudah disediakan, akan tetapi juga di tempat keramaian khsususnya di seputaran kota,” terangnya.
Hal itu, lanjut Danramil, dikarenakan mobilitas masyarakat juga cukup tinggi menjelang lebaran guna memenuhi kebutuhan selama lebaran.
Maka dari itu, Danramil menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menunda mudik lebaran.
“Mari kita patuhi protokol kesehatan, berlebaran di rumah saja,” ajaknya. (iloeng)