Tersangka Curanmor saat diamankan Polsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Polsek Simpang Kanan Polres Rohil gerak cepat dan berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian Sepeda Motor di Simpang Kanan yang sembunyikan diri ke Panipahan.
Hanya berselang 1×24 jam, S alias Ngongok (26) warga Kampung Baru Simpang Kanan ini akhirnya dibekuk petugas.
Dimana tersangka ini dibekuk atas laporan korban seorang ibu Rumah Tangga Rismaita alias Risma 40 tahun yang tidak terima karena sepeda motor HONDA CRF miliknya dicuri dirumahnya yang beralamat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Jumat (07/05/2021) sekira jam 21.30 wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
“Pada Jumat 7 Mei 2021, korban atau pelapor ini mendapat kabar dari keponakannya bernama Sihombing yang mengatakan ‘Buk kereta Uda gak ada di rumah, sudah hilang,’ mengetahui hal tersebut lantas Pelapor bersama saksi-saksi langsung mengecek sekitar rumah namun tidak juga menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta, Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” ungkap Juliandi.
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan terduga Pelaku.
Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, terduga pelaku keberadaannya diketahui di wilayah Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil.
Atas Perintah Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah ,S.Tr.K.,M.Si, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Dalam kurung waktu kurang dari 1x 24 jam sejak perkara tersebut dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil membekuk terduga Pelaku atas nama Syahputra alias Ngongok dan rekannya yang bernama Yanti berhasil ditangkap sekira pukul 20.00 wib yang saat itu sedang berada di Rumah Abang Kandungnya beralamat di Panipahan Kota Kecamatan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir.
“Dan terhadap terduga para pelaku berserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Buktinya 1 unit sepeda motor HONDA CRF No polisi : BM 4764 WY, No rangka : MH1KD1118HK000672, dan No mesin : KD11E 1000620, setelah itu ianya dipersangkakan pasal 362-367 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (rls)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks