Foto kolase: kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tindak kriminal jalanan yang kian merebak di seputaran Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kian menjadi.
Dan kali, Dua bandit jalanan yang merampas Handphone milik anak dibawah umur berhasil diciduk Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Kamis (20/05/2021) menyebutkan kedua tersangka adalah RR aliaa Rizky (19) warga Jln Tuanku Tambusai dan TA alias Tegar (18) warga Gg Family Jln Ringroad Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Keduanya tak berkutik saat dibekuk petugas dan mengakui perbuatannya merampas Handphone seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, QSW di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, tepatnya di depan Hotel Fauziah Kamis (13/05/2021) sekira pukul 19.00 wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepedamotor berboncengan dengan temannya melintas di TKP tersebut di atas.
Korban yang pada saat mengendarai, meletakkan Handphone di bagasi depan sepedamotor, tiba-tiba dari arah belakang, datang Dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas Handphone korban.
Kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion langsung pergi melarikan diri.
“Mengetahui bahwa HP-nya telah diambil, korban pun berusaha untuk mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil ditemukan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 2 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah,” ungkap Juliandi.
Setelah menerima laporan korban, Piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, berbekal informasi tersebut piket Reskrim langsung berangkat menuju rumahnya, dan setibanya dialamat tersebut pelaku langsung diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuan pelaku bahwa masih ada satu orang pelaku lainnya yang bernama Andre.
Mendapat informasi tersebut piket Reskrim langsung melakukan pengejaran dan tersangka Andre berhasil diamankan di rumahnya.
“Selanjutnya piket Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi kembali.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Oppo dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna biru milik tersangka. Terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine positif. (rls/iloeng)