Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang pria, S alias Sony (48) warga Gg Pandu RT 003 RW 001 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polisi.
Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rohil, penangkapan itu bermula pada Sabtu (01/05/2021) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar Narkotika.
Setibanya di lokasi sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam dan sekira pukul 19.00 wib langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Sony yang saat itu sedang duduk di ruang tamu.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal Polsek Bangko memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi penggeledahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan ditemukan diatas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah 1 Buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan 50 Butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 Bungkus plastik bening berisikan 46 Butir Pil diduga Narkotika jenis.
Selanjutnya1 Bungkus plastik bening kecil yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu. Kemudian dibawah tempat duduk 1 Buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 1 Buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pyrex, 3 buah pipet plastik, 1 buah sendok plastik.
Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka Sony mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial H (DPO).
Sedangkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya di Jl Pusara Bagan Hulu sekitar seminggu yang lalu.
“Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/iloeng)