Tersangka penggelapan sepedamotor saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, EP alias Edi (33) terpaksa harus berlebaran di Sel Mapolsek Bagan Sinembah akibat perbuatannya meminjam sepedamotor tak kunjung dikembalikan.
EP alias Edi diciduk setelah korban, Rizky Nanda (19) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (11/05/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.00 wib, tepatnya di sebuah Bengkel Las, Habibi di Paket F Jalur IV Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten dengan alasan untuk membeli rokok.
Dijelaskannya, pada saat itu korban berangkat dari rumah menuju sebuah warnet disekitar Simpang Paket G dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan Nopol BM 5021 WY.
Saat di perjalanan, pelapor dihentikan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Edi, dan dimintai tolong untuk mengantarkan ke rumahnya yang beralamat di Jalur I Paket G.
Setibanya di alamat yang dimaksud, terlapor tidak melihat rumah tersebut kosong sehingga terlapor kembali meminta tolong untuk diantarkan ke rumah abangnya yang bernama Enda.
Setibanya di rumah Enda, terlapor kembali meminta tolong mengantarkan dirinya kembali ke bengkel las Habibi dan setelah mereka tiba di tempat yang dimaksud, terlapor meminjam sepedamotor korban dengan alasan membeli rokok.
Akan tetapi setelah 30 menit terlapor tidak kunjung kembali sehingga menyebabkan pelapor bersama dengan 1 orang rekannya yang bernama Ridwan yaitu pekerja di bengkel las tersebut bersama-sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Kemudian pelapor langsung memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah.
Dan pada Ahad (09/05/2021) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin IPDA K Saragi menuju rumah terlapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor, tepatnya di depan kantor Kepenghuluan Harapan Makmur.
“Selanjutnya membawa tersangka ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” beber Juliandi.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa STNK atas nama Elti Fani (ibu korban) dan 1 buah kunci kontak.
“Dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung methamphetamine dan diterapkan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng)