Foto kolase: kegiatan penyekatan pra peniadaan mudik di pos simpang Pedamaran dan Pos Simpang Martabak, Perbatasan Riau-Sumut. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Guna mencegah penularan covid-19 yang kian hari kian bertambah, penyekatan pra peniadaan mudik tidak hanya dilakukan antar provinsi.
Dan salah satunya di pintu masuk ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yakni di Simpang Pedamaran, Kecamatan Bangko juga dilakukan penyekatan.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK, Sabtu (01/05/2021).
Dijelaskannya, penyekatan di wilayah hukum Polres Rohil tidak hanya dilakukan pihak kepolisian akan tetapi gabungan dari Polri sebanyak 34, TNI 16, Dishub 4, BPBD 4, Satpol PP 12 dan Tenaga Kesehatan 12 orang.
“Bergabung di Pos penyekatan Simpang Martabak-Perbatasan Riau-Sumut dan Pos Simpang Pedamaran Kecamatan Bangko,” ungkap David.
Dari penyekatan di Dua Pos tersebut setidaknya 504 kendaraan dilakukan pemeriksaan dan 147 diantaranya dipaksa putar balik ke arah kedatangan masing-masing.
“Bagi penumpang dan pengendara yang telah melengkapi data diri berupa hasil pemeriksaan Swab/ Antigen Covid-19 yang berlaku selama 1× 24 jam dapat melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan tetap melaksanakan penyekatan itu menjelang 5 Mei 2021 dengan giat pra peniadaan mudik sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas penanggulangan dan pencegahan covid-19.
Dimana pada tanggal 6 sampai 17 Mei, pos penyekatan lebih meningkatkan dan kendaraan tidak diperbolehkan keluar masuk Riau kecuali moda transportasi logistik dan pangan seusai SE tersebut.
“Ayo!!! disiplinkan diri, jangan bepergian sayangi keluarga dan sanak family,” pungkas David. (rls/iloeng)