Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako. (Foto: Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Setelah mencabuli pacar yang masih dibawah umur dengan cara dibawa kabur ke hotel selama 3 Minggu, seorang buruh pria diamankan warga saat kedapatan diduga mencuri uang kotak infaq Masjid dan diserahkan ke Polsek Bangko Pusako, Kamis (20/05/2021) dinihari kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan, pelaku berinisial IR (23) alamat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku pun ditahan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dilaporkan oleh orangtua korban, Y (42) atas perbuatan pencabulan terhadap anaknya seorang perempuan berusia 17 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan di salah satu hotel di Kepenghulan Bangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil selama 3 Minggu, sejak Sabtu 24 April 2021 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Ya, saat ini masih diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bangko Pusako,” kata Juliandi.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban berangkat dari rumah untuk pergi kerja disebuah rumah makan dengan menaiki sepeda motor yang diantarkan oleh ibunya.
Seperti biasanya pada pukul 20.30 wib, kakak korban pergi menjemput ke rumah makan tersebut, namun korban menjawab “Sebentar lagi kak belum siap” kemudian kakak korbanpun pulang kerumah.
Lalu sampai pukul 22.00 wib, korban belum juga pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 23.00 wib ayah korban pergi menyusul kerumah makan tempat anaknya bekerja, ayah korban bertanya kepada pihak pengusaha rumah, dan pihak rumah makan menjawab bahwa korban sudah pulang sekitar setengah jam yang lalu.
Ayah korban pergi mencari di seputaran Blok A namun tidak ketemu, lalu melakukan pencarian kembali ke Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintang namun tidak ditemukan.
Hingga ayah korban memberitahukan kepada teman-temannya bahwa anaknya dibawa oleh laki-laki yang tidak dikenal, terus mereka pun mencari bersama-sama dan tidak ada hasil.
Kemudian keesokan harinya ayah korban melakukan pencarian kearah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Ujung Tanjung namun tikak menemukan hasil.
Setelah mencapai selama 3 minggu kemudian orangtua korban pun mendengar berita bahwa anaknya berada di sebuah Hotel di Kepenghuluan Bangko Sempurna, setelah pelaku dibekuk warga karena dicurigai mencuri kotak infaq.
“Awalnya tim unit Reskrim mendapat informasi bahwa masyarakat di seputaran Mesjid Baiturrahman KM 22 Balam telah mengamankan tersangka diduga telah masuk ke mesjid untuk mengambil uang infaq,” ungkap Juliandi.
Lebih lanjut, Juliandi menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan tim Reskrim, barulah terungkap bahwa pria tersebut pelaku pencabulan yang telah dilaporkan oleh orangtua korban karena membawa anaknya menginap di hotel tersebut.
“Setelah dihubungi pihak keluarga korban, ternyata benar sedang mencari korban namun belum ketemu. Dan atas perbuatan itu, orangtua korban melaporkan ke Polsek Bangko Pusako,” pungkasnya.
“Terhadap tersangka diterapkan diduga pasal 76 (d) Jo 76(e) Jo 81 (1) Jo 81(2) UU RI nomor 35 Tahun 2014, dan UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (rls/iloeng)