Tersangka saat diamankan di kantor Polisi. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Nekad gelapkan sepedamotor yang diservis, seorang mekanik NS (29) asal Sumut ini berhasil ditangkap Polisi.
NS ditangkap atas laporan korban, Nanda Fachri Wiratama (24) atas kehilangan sepedamotornya yang diservis di bengkel milik Rusmelian Setiadi di Dusun Kayangan Pondok I Kebun Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (22/05/2021) membenarkan pengungkapan penggelapan sepedamotor tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Selasa (11/05) sekira pukul 17.00 wib, korban menyerahkan sepedamotor merk Honda Verza Nopol BM 5667 AAP kepada pemilik bengkel, Rusmelian (saksi I) untuk diservis.
Kemudian saksi I menyerahkan sepedamotor tersebut kepada NS selaku mekanik di bengkelnya.
NS kemudian melakukan servis dan setelah selesai, sepedamotor tetap diparkiran di bengkel. Karena belum diambil oleh korban, hingga pada Rabu (19/05) sekira pukul 10.00 wib, sepedamotor tersebut dibawa NS ke wilayah Aek Kanopan (Sumut) saat pemilik bengkel tidak berada di rumah.
Mengetahui sepedamotor tidak ada di bengkel tersebut, saksi mencoba mencari keberadaan terlapor di sekitar wilayah Balai Jaya, namun tidak ditemukan hingga akhirnya memberitahukan kepada korban dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah menerima laporan korban, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan mendapat informasi dari korban bahwa terlapor berada di Aek Kanopan tepatnya di rumah orangtuanya.
“Saat tiba di Aek Kanopan, terlapor sudah diamankan di Mapolsek Kualu Hulu dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepedamotor korban, namun tidak berhasil ditemukan. Terlapor selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Honda Verza milik korban, pihak kepolisian juga melakukan tes urine yang mana hasilnya positif mengandung zat Metaphetamin.
“Terhadap terlapor disangkakan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng)