Tim Unit Tipikor Polres Rohil saat menyerahkan berkas dan Tersangka ke Kejari Rohil, Kamis (20/05). |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Berkas Perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA (53) alis Pak Jai, mantan Pjs Penghulu Pasir Putih Utara (Papua) Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir – Riau, secara resmi telah dilimpahkan Penyidik Polres Rohil yang dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejari Rohil pada hari Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021, bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan Polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima (Tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut kepada awak media, Jumat (21/05/2021).
Juliandi menjelaskan, bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, tanggal 02 Oktober 2020, sesuai hasil penyelidikan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang PNS ini berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa/Kepenghuluan (ADD/K) dan Dana Desa/Kepenghuluan (DD/K) Pasir Putih Utara pada tahun Anggaran (T.A) 2017.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume pada 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46,” pungkasnya.
Lebih lanjut Juliandi menjelaskan, pada TA. 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya yang lias wilayahnya diatas lahan HGU, ada melaksanakan 5 kegiatan di bidang pembangunan diantaranya adalah;
1. Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp.150.000.000,
2. Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp. 171.200.000,-
3. Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar Rp. 156.000.000,-
4. Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp. 78.500.000,-
5. Pembuatan Lapangan Volly 2 Unit Sebesar Rp. 104.800.000,-
“Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut diatas, seluruhnya dikelola langsung oleh penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat yang seharusnya ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh penghulu,” ujarnya.
Disamping itu Juliandi menjelaskan, bahwa Volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan atau volume terpasang.
“Dari kerugian Negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana sebesar Rp 15.000.000 yang disetor ke Kas kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020 dan sebesar Rp 25.000.000 disita Penyidik sebagai barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021,” bebernya.
Dan terhadap tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sebelumnya Tersangka ZA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021 di Ruta Polres Rokan Hilir,” pungkasnya.
Kemudian tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021 dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 Tersangka sudah ditahan oleh Penuntut Umum dan dititip di Rutan Polres Rokan Hilir. (rilis)