Foto kolase: kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Sabtu (08/05). |
Inforohil.com, Pujud – Sedang berpatroli kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Bripka Syaiful pergoki Dua orang diduga melakukan pencurian Buah Sawit milik PT Karya Abadi Sama Sejati.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (08/05/2021) menyebutkan kedua tersangka adalah Wa alias Yudi (19) dan Ma (45) keduanya warga Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit pickup Daihatsu Grandmax warna hitam BM 8211 PG yang di dalamnya terdapat 58 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang gandeng dan 2 buah Tojok.
Terungkapnya aksi kedua tersangka pencurian buah kelapa sawit atau biasa disebut Ninja bermula pada Jumat (07/05/2021) sekira pukul 19.30 wib malam, pelapor, Marlen (55) yang merupakan tim scurity sedang patroli di areal PKS PT Karya Abadi Sama Sejati, mendapat telpon dari Bhabinkamtibmas, Bripka Syaiful yang sedang patroli.
Bripka Syaiful mengatakan kepada pelapor bahwa ia berhasil menangkap Dua pelaku pencurian buah sawit di Blok 27 PT Karya Abadi Sama Sejati Kepenghuluan Kasang Bangsawan.
“Bapak kemari ya sekalian bawak Borgol,” kata Bripka Syaiful.
Selanjutnya pelapor dan saksi berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan setiba di lokasi Bripka Syaiful sudah mengamankan Dua pelaku, Wa dan Ma beserta barang bukti tersebut di atas.
Kemudian pelapor memberitahukan kepada pimpinan, Musa (50) yang selanjutnya diperintahkan untuk membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pujud dan membuat laporan polisi, dimana perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Terhadap tersangka dan barang bukti langsung kita amankan dan ditahan di Rutan Polsek Pujud,” kata pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Terhadap tersangka, lanjut Baim, keduanya dijerat Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH-Pidana. (iloeng)