Inforohil.com, Bagan Batu – Hari kedua penyekatan peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan penilangan terhadap kendaraan yang nekad mudik.
Setidaknya, Dua unit kendaraan roda Empat masing-masing Toyota Inova Nopol B 1656 BOQ yang dikemudikan MPS menuju Provinsi Sumatera Utara di pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut.
Dan mobil Suzuki Carry Nopol BM 1210 QG membawa 5 penumpang yang dikemudikan oleh AZ menuju Duri di Pos penyekatan Simpang Bukit Timah.
Demikian hal itu diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK, Sabtu (08/05/2021).
“Ya, Dua unit kendaraan roda Empat kita lakukan penilangan,” kata David.
Dijelaskannya, penyekatan itu dilakukan berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 satgas penanggulangan covid Tentang Peniadaan Mudik yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dan tidak bosan-bosannya, Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara untuk mengurungkan niat melakukan mudik.
“Sebab, pos penyekatan tidak hanya di wilayah hukum Polres Rohil, kalau pun lolos dari sini, masih ada Pos penyekatan di wilayah hukum Polres lain seperti Labuhan Batu dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Mari disiplinkan diri untuk tidak mudik, lindungi diri, sanak family dari Covid-19. Semoga kita lebih ikhlas menjalankan lebaran 1442 H dalam masa pandemi,” pungkas David. (rls/iloeng)