Foto kolase: Tersangka penganiyaan terhadap putra kandungnya dan barang bukti berupa kipas angin yang digunakan pelaku aniaya anak kandungnya. |
Inforohil.com, Kubu – Hanya gara-gara persolaan harta, seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Persoalan ini pun terpaksa dilaporkan anaknya ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Ahad (30/05/2021) menyebutkan pelaku berinisial FP (41) warga Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Babussalam.
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah korban yang merupakan putra kandungnya, RP (17) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kubu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa itu bermula pada saat terlapor, Rabu tanggal 16 Mei 2021 lalu sekira pukul 19.00 wib. Dimana FP pulang ke rumah dan bertanya tentang ada nasi kepada istrinya. Istrinya pun kemudian menghidangkan makanan.
Setelah selesai makan, kemudian si Ayah langsung berkata “Mana Harta Aku” yang dijawab oleh istrinya “Ada itu”. Terlapor lalu bertanya lagi tentang keberadaan mobilnya yang dijawab istrinya bahwa mobilnya ada sama adik ipar suami.
Setelah itu, terlapor memanggil korban menanyakan keberadaan adiknya dan dijawab oleh korban “Adik di rumah ibu, ayah asal pulang nanya harta terus,” kata korba.
“Ya aku tanyaklah, namanya harta aku,” kata terlapor.
Diduga karena tidak senang atas perkataan korban yang merupakan anak kandungnya, terlapor langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk kedalam kamar rumah.
Pelapor langsung mengambil kipas angin yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan kebadan pelapor, juga memijak-mijak korban.
Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari.
“Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu,” jelas Juliandi.
Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono,S.I.K. MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Dalam penyelidikan itu, Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terlapor. Saat dilakukan introgasi lalu ianya mengakui telah melakukan penganiayaan.
“Atas pengakuan dari terlapor kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa Terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Juliandi kembali.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kipas angin, 1 lembar hasil visum.
“Terhadap terlapor dipersangkakan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya. (rilis/iloeng)