Foto kolase: Dua unit Travel ‘Gelap’ saat diamankan karena membawa pemudik di Pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut, Simpang Caltex, Bagan Batu, Senin (10/05) malam. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Lagi dan lagi, aksi nekad membawa pemudik, Dua unit Travel plat hitam alias Travel ‘Gelap’ kembali ditindak petugas kepolisian dari Satlantas Polres Rokan Hilir (Rohil).
Kedua Travel itu dari Syarina ABS masing-masing mobil Kijang Inova Nopol BK 1938 DF yang dikemudikan Irwansyah Munthe (27) warga Aek Buru Kabupaten Labuhan Batu membawa 5 penumpang tujuan Rantau Prapat.
Dan mobil Kijang Inova Nopol BK 1670 TC dikemudikan oleh Ali Syahbani Nst (35) warga Jln Subrantas Bagan Batu membawa 4 penumpang tujuan Rantau Prapat.
Kedua Travel gelap itu diamankan dan dilakukan tindakan penilangan di Pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut, tepatnya di Simpang Caltex/Martabak, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (10/05) malam.
“Kedua Travel kita lakukan penindakan dengan cara ditilang,” demikian hal itu diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK, Selasa (11/05/2021).
Dijelaskan David, penyekatan peniadaan mudik itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas penanggulangan dan pencegahan covid-19 tentang peniadaan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Giat ini akan selalu kita laksanakan dan ditingkatkan lagi untuk menerapkan sesuai SE tersebut. Untuk itu dimohon kepada masyarakat agar tertib dan ikuti aturan, tidak mencoba pakai travel gelap. Mari lebih bersabar lagi dengan lindungi diri, sanak family untuk tidak mudik,” ajak David. (iloeng)