Tim gabungan saat operasi yustisi di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, Jumat (28/05). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna mencegah penularan covid-19, bersama tim satgas covid-19, Babinsa Koramil 03/Bgs melaksanakan operasi yustisi dengan sistem sidang di tempat.
Sebelum kegiatan dimulai, tim satgas covid-19 terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP melaksanakan apel di halaman Mapolsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (27/05/2021) pagi.
Apel itu dipimpin oleh Upika yakni Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa dan Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi.
Usai apel bersama, tim gabungan melanjutkan dengan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di sepanjang Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu.
Warga yang terjaring operasi yustisi langsung disidang di tempat. |
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan bahwa terhadap pelanggar protokol kesehatan langsung disidang di tempat di halaman kantor Kepenghuluan Bagan Batu.
“Adanya masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini, menandakan kurangnya kesadaran. Maka dari itu, hari ini kita lakukan tindakan tegas yakni sidang di tempat,” kata Danramil.
Selain disanksi disiplin, pelanggar Prokes didenda sejumlah uang dan atau BBM kurungan penjara guna memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar Prokes.
“Disiplin protokol kesehatan ini semata untuk mencegah, memutus rantai penyebaran covid-19. Maka dari itu, diharapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lebaran idul Fitri 1442 H, upaya pencegahan penularan covid-19 sudah dilakukan pemerintah dengan meniadakan mudik. Akan tetapi, tidak sedikit juga masyarakat yang nekad mudik sehingga masyarakat yang positif covid-19 semakin meningkat. (iloeng)