Salah satu posko penerapan PPKM skala mikro di Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melalui Bhabinkamtibmas bersama tim satgas covid-19 melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah hukum, Selasa (20/04/2021).
Setidaknya ada 7 Kepenghuluan / Kelurahan yang menerapkan PPKM skala mikro diantaranya Kepenghuluan Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kepenghuluan Bakti Makmur dan di Kecamatan Balai yakni Pasir Putih Utara dan Bagan Bhakti.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan giat penerapan PPKM skala mikro oleh Bhabinkamtibmas bersama tim satgas lainnya tingkat desa masing-masing.
“Ya, ada 7 kepenghuluan atau kelurahan yang kita lakukan penerapan protokol kesehatan covid-19,” ungkap Kapolsek.
Dikatakannya, penerapan PPKM itu dilaksanakan mengingat adanya warga yang terpapar covid-19 ditingkat RT masing-masing desa.
Dimana penerapan itu dilakukan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk wilayah, mencuci tangan, memakai masker dan memberikan himbauan pendisiplinan Prokes.
“Semoga dengan diterapkannya PPKM skala mikro itu dapat menekan angka penularan, dan harapan kita semoga pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (iloeng)