Inforohil.com, Ujung Tanjung – Syaiful Bahri selaku Kepala Dusun (Kadus) Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mempertanyakan pembentukan RT 14 Keluarahan Cempedak Rahuk.
“Sebab, RT 14 yang baru dibentuk itu terletak dalam kawasan Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujungtanjung,” kata Syaiful Bahri, pada Rabu (12/4/2021).
Syaiful Bahri menerangkan, bahwa permasalahan ini muncul karena ada nya pamplet (plang, red) RT 14 Cempedak Rahuk di kawasan Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujungtanjung.
“Perlu diketahui disamping rumah RT 14 itu ada Masjid Anshor yang merupakan salah satu Mesjid dari Kepenghuluan Ujung tanjung, dan di sebelahnya lagi ada RW Kepenghuluan Ujungtanjung. Bahkan warga disekitar RT itu ber KTP Ujungtanjung,” terang Syaiful Bahri.
Ditegaskannya, bahwa dia selaku kadus bersama RW setempat tidak pernah mengakui pembentukan RT 14, Kelurahan Cempedak Rahuk. Bahkan, dia menyampaikan serta menjelaskan dasar dan dalil-dalil Ujungtanjung mempertahankan batas wilayah. Diantaranya :
1. Ujungtanjung sudah berdiri dari zaman penjajahan Belanda.
2. Ujung Tanjung lebih tua dari Kelurahan Cempedak Rahuk hasil pemekaran Banjar XII.
3. Berdirinya keluarahan cempedak rahuk tanpa ada persetujuan/bertanya paham/restu desa tetangga terkhusus dengan Ujung Tanjung.
4. Warga Ujung Tanjung yang berbatasan dengan Kelurahan Banjar XII sudah lebih dulu keberadaannya daripada berdirinya Keluarahan Cempedak Rahuk.
5. Cempedak Rahuk memunculkan RT. 14 dengan mengklaim warga Ujung Tanjung yang letaknya di Sidomuliyo Kepenghuluan Ujungtanjung.
“Jadi, apa yang dimedia kan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Kelurahan Cempedak Rahuk selama ini tidak mendasar. Bahkan kami mempertanyakan keabsahan berdirinya Kelurahan Cempedak Rahuk selama ini,” ungkap Syaiful Bahri.
Terkait hal diatas, Lurah Cempedak Rahuk Rafli SSos ketika diminta komentarnya mengatakan, bahwa terkait tapal batas antara Kepenghuluan Ujungtanjung dengan Kelurahan Cempedak Rahuk telah dilakukan mediasi di kantor Kecamatan Tanah Putih belum lama ini.
“Namun mediasi dilakukan belum ada hasilnya. Maka kita harapkan bisa dilanjutkan ketingkat lebih tinggi nanti, sehingga dapat diputuskan masuk mana RT 14 itu sebenarnya. Sebab saya tidak ingin juga masalah ini berlarut-larut,” ujar Rafli.
Terpisah, Zulkifli SH selaku Ketua LPM Cempedak Rahuk ketika ingin diminta tanggannya terkait hal diatas, sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan keterangan apa-apa. (Syawal ).