Lokasi penambangan galian C tanah timbun yang diduga ilegal di Teluk Bano. (Foto: istimewa) |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Datuk Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Norman yang berhasil dikonfirmasi membantah terlibat penjualan tanah timbun yang diduga dari Quarry tidak berizin.
Berita terkait: PT JJP Melalui Kontraktor PT ASDG Diduga Beli Tanah Timbun dari Quarry Ilegal
Melalui sambungan selulernya, Kamis (29/04/2021) kemarin, Norman mengatakan bahwa tanah timbun untuk PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) itu berasal dari Quarry milik Bapak Rozali.
“Tidak benar itu, yang bermain pak Rozali, dan di dalam berita itu juga disebutkan bahwa milik Pak Rozali itu berizin,” kata Norman.
Namun ketika disinggung, dimana dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi penambangan tanah timbun galian C itu menurut narasumber bukan di lokasi milik Rozali, Norman bersikukuh bahwa lokasi itu adalah lokasi dimana izin penambangan galian C milik Rozali.
“Ya lokasi galian itu kan Pak Rozali punya itu, kalau saya ada kerjaan sedikit disitu kan apa salahnya. Kalau saya ini apalah pak, numpang-numpang apa ajanya,” ujarnya.
Dan dari konfirmasi terhadap narasumber yang namanya belum bisa disebutkan, lokasi penambangan galian C milik Rozali berada di tanah yang dimiliki PT Bento tepatnya di Dusun Sepakat RT 11 RW 07 Kepenghuluan Teluk Bano I.
Sedangkan lokasi penggalian yang dilakukan saat ini beralamat di Dusun Sai Labu RT 15 RW 06 Teluk Bano I
“Itu memang sama-sama dalam satu desa, boleh dilihat dalam dokumen perizinan yang dimiliki pak Rozali, bila perlu minta fotocopy nya, disitu ada titik koordinatnya,” pungkasnya.
“Dan yang pasti, ketika titik koordinat itu tidak benar, artinya penggalian itu ilegal, dan PT Jatim adalah penadah terhadap galian ilegal,” imbuhnya. (iloeng)