Tersangka penganiyaan terhadap rekan kerja saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Aniaya rekan kerja, seorang Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) terpaksa dipolisikan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Sabtu (10/04/2021) menyebutkan, tersangka MIPS (39) warga Perumahan PKS PT KASS Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud ini akhirnya ditahan di Rutan Mapolsek Pujud setelah dilaporkan oleh korban, Puput Wijanarko (31) karena dianiaya dengan cara ditunjang oleh tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi di bagian bawah, sedangkan tersangka bekerja di bagian atas memotong besi. Selanjutnya tersangka membanting 1 buah besi diatas rak dan ada sampah jatuh kekepala korban selanjutnya Korban menegur dengan berkata “Tolong kalau kerja pelan dikit”.
Tak terima ditegur, lalu tersangka meludahi korban sebanyak 2 kali dan mengenai wajah korban selanjutnya korban berkata “Lap dulu ludahmu ini lap-lap” akan tetapi tersangka tertawa sinis pada saat korban mau mendatangi tersangka, langsung ditunjang pada bagian wajah dengan menggunakan kaki kanannya yang menggunakan Sepatu Safety.
“Saat itu tersangka mengatakan ‘Inilah samamu’, sehingga menyebabkan bibir bawah korban luka dan berdarah serta hidung korban luka dan bengkak,” ungkap Juliandi.
Melihat kejadian itu, rekan kerja lainnya, Karman melerai dan berkata “Kok kek gitu kau Bal”.
Korban yang tidak terima kemudian datang ke kantor PKS untuk melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pujud.
“Setelah mendapat laporan tersebut,
diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di PKS PT KASS. Unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawa tersangka guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepatu Safety warna cokelat dan hasil visum korban.
“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (rls/iloeng)