Inforohil.com, Ujung Tanjung – Izin Galian C di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau yang digunakan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) selaku perusahaan penyedia tanah timbun dari PT Rifansi Dwi Putra ternyata memiliki banyak kejanggalan.
Izin kegiatan usaha pertambangan eksploitasi sumber daya alam pengerukan tanah atau Galian C itu, saat ini sedang beroperasi selama satu bulan belakangan ini tepatnya berada di Manggala 5 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih.
Tanah timbun tersebut digunakan untuk proyek penimbunan lokasi pengeboran sumur minyak PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di wilayah Balam KM O Kecamatan Bangko Pusako. Dalam hal ini, PT Rifansi merupakan sub kontraktor dari PT CPI.
Dari sejumlah data yang dirangkum media ini, ternyata banyak memiliki sejumlah kejanggalan terkait izin IUP Galian C.
Diantaranya, berdasarkan surat rekomendasi izin Galian C dari yang dikeluarkan oleh Kantor Penghulu Manggala Sakti pada 23 Januari 2020 oleh Pj Penghulu Alexander SP, izin tersebut atas nama PT Rifansi dan bukan atas nama PT Batatsa.
Selain itu, pada data lampiran II Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, izin Galian C yang dikeluarkan pada 16 Februari 2021 tersebut tertulis berada di Kabupaten Rokan Hulu atas nama PT Batatsa.
Dalam hal ini, mungkinkah lembaga pemerintahan setingkat kementrian bisa salah ketik antara tulisan Rokan Hulu dengan Rokan Hilir?.
Selain itu lagi, dari surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau dalam menjawab surat permohonan seseorang pada tanggal 07 Desember 2020 terkait data perusahaan yang memiliki izin Galian C di Rohil dan Dumai, dijelaskannya tidak ada satu pun perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di dua Kabupaten itu.
“Siapa bilang gak ada yang punya izin Galian C di Rohil, aku aja punya izin itu bang,” kata Irwan, Humas Rifansi saat di konfirmasi wartawan belum lama ini melalui seluler.
Dikatakan Irwan, untuk mendapatkan izin IUP tersebut, dia memerlukan waktu selama satu tahun dan bahkan telah bertemu dengan menteri ESDM untuk mendapatkan izin itu.
“Mungkin ia cuma aku yang punya, kalau enggak mana mungkin berani kita. Orang Polda orang Polres pasti nelpon kita kalau gak ada izin. Apalagi berhadapan dengan Chevron, harus lengkap izinnya,” paparnya.
Carlos, Kasi Penegakan hukum DLH Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021) mengatakan berdasarkan hasil ploting di 12 titik koordinat di dalam izin Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa oleh Tim DLH Rohil sudah sesuai dengan yang tertulis dalam lampiran izin yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hanya saja dalam izin itu terdapat kesalahan pengetikan yang seharusnya berada di Kabupaten Rokan Hilir menjadi Kabupaten Rokan Hulu. “Orang BKPN mengakui bahwasanya itu memang ada kesalahan pengetikan, dan itu akan segera refisi oleh kementerian,” jelas Carlos.
Menanggapi hal itu, Sonitha Poernomo Manager Corporate Communications PT CPI mengatakan, pekerjaan pengambilan tanah urug di lokasi Menggala 5 dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Riau.
“Perihal koreksi administratif pada izin tersebut, saat ini sudah dimintakan kepada Pemerintah Provinsi Riau oleh pemegang izin,” katanya. (Syawal)