Salah satu pelanggar Prokes saat diberikan sanksi disiplin, Selasa (09/03). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Upaya pencegahan penularan covid-19 khususnya tidak henti-hentinya dilakukan oleh Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil dan Polri serta Satpol PP.
Kali ini, penegakan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi itu dilaksanakan oleh Serda D Halawa di beberapa titik diantaranya Jln Jenderal Sudirman, Pajak Baru, Mall Suzuya dan Kolam Renang Pondok Beringin Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (09/03/2021).
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa menyampaikan bahwa giat operasi yustisi penegakan protokol ini itu rutin dilaksanakan.
“Setiap hari bersama personil Polsek dan Satpol PP tetap kita lakukan, baik di Jln Jenderal Sudirman atau di pasar tradisional,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil operasi yustisi itu tim berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Masih seperti biasa, terhadap pelanggar dikenai sanksi disiplin dengan membacakan janji memakai masker dengan dipakaikan rompi berwarna orange.
Dan pada kesempatan itu, personil Koramil 03/Bgs bersama tim juga menghimbau masyarakat untuk menjalankan Prokes 3 M yakni Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak.
“Kegiatan ini terus dilakukan mengingat masyarakat masih rendah tingkat kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, ya harapan kita semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (iloeng)