Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sejumlah tempat pijat Tradisional Okup dan Fakter Tuak dirazia, Sabtu (20/03/2021) malam.
Kegiatan itu berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 153 / III / 2021 tanggal 20 Maret 2021 tentang melaksanakan kegiatan KRYD dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.
Adapun sasaran razia KRYD diantaranya Cafe milik Toni alamat Jl. Lintas Riau-Sumut KM 7. Warung / Cafe Okup Tambar Malam 2 milik Pinem di Jln Lintas Riau-Sumut KM 7.
Fakter Tuak J. Situmorang di Jl. Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu, Fakter Tuak M Siringoringo di Jl. Lancang Kuning, Fakter Tuak B. Galingging dan Fakter Tuak Parlin Ambarita di Jl. Ring-Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa giat KRYD itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif sekaligus memberikan himbauan tentang antisipasi covid-19.
“Juga melakukan patroli malam di lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat titik berkumpulnya warga masyarakat,” ujarnya.
Selain itu juga tim melakukan pemeriksaan identitas diri serta memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor guna mengantisipasi Curat, Curas dan Curanmor kepada pemilik Fakter Tuak dan masyarakat.
Pada kesempatan itu Polisi juga menghimbau masyarakat yang berada di Fakter Tuak untuk tidak berkendara apabila sedang dalam keadaan mabuk. (iloeng)