Tersangka penggelapan sepedamotor dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rimba Melintang. |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Aksi kejahatan yang saat ini dengan modus meminjam sepedamotor terhadap seseorang yang dikenal kembali terjadi.
JI alias Kandar (23) warga Kepenghuluan Bagan Nanas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini pun tak berdaya dijebloskan ke penjara Polsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (24/03) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/01/2021) lalu, dimana sekira pukul 10.00 wib, tersangka JI alias Kandar datang ke rumah korban, Rudi Hartono di Jln Madrasah RT 002 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang dengan maksud untuk meminjam sepedamotor Honda NF 100 TD milik korban dengan Nopol BM 2619 PS.
Yang mana menurut pengakuan tersangka, sepedamotor milik korban dipinjam untuk melihat kendaraannya yang rusak dan sedang diperbaiki di bengkel.
Karena merasa kenal dengan tersangka, korban pun meminjamkan sepedamotor miliknya tersebut.
Setelah dibawa pergi, sepedamotor milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun merasa was-was hingga berusaha mencari keberadaan tersangka dan sepedamotor tersebut ke kampung halamannya di Kepenghuluan Bagan Nanas yang juga merupakan tempat tinggal tersangka. Namun pelapor dan sepedamotor miliknya tidak juga ditemukan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta dan melaporkan ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, setelah menerima laporan dugaan penggelapan sepedamotor korban, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Tersangka JI alias Kandar ditangkap pada Selasa (23/03) sekira pukul 14.00 wib di Jln Poros Bagan Nanas Kecamatan Tanjung Medan.
“Dari pengakuan tersangka, sepedamotor telah dijualnya kepada seseorang berinisial S (DPO) di sebuah Ram Sawit di Jln Lintas Dumai-Rohil tepatnya di Kepenghuluan Mumugo, Tanah Putih,” terang Juliandi.
Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang kemudian pergi menuju tempat yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi yang dimaksud berhasil menemukan sepedamotor korban namun yang membeli sudah tidak ada di tempat.
“Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (rls/iloeng)