Tersangka penganiyaan terhadap istrinya saat diamankan dan luka memar di mata korban, Jumat (26/03). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga karena cemburu, seorang suami di Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir aniaya istri hingga. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga istri, tersangka dibekuk Tim opsnal Polsek Pujud.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (26/03) malam menyebutkan, tersangka S alias Iful (35) warga Dusun Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir terhadap istrinya, Siskawati (32).
Perbuatan pelaku itu pun dilaporkan oleh kakak korban yang bernama Haryati (40) warga Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK didampingi Ps Kanit Reskrim Bripka R Sihombing membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku karena cemburu,” terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada pertengahan bulan Maret 2021, pelapor menghubungi korban akan tetapi nomor selulernya tidak aktif. Dan pada Selasa (23/03) sekira pukul 18.00 wib, pelapor menerima kiriman foto dari saksi Sukani Rahaya (45).
Dimana foto yang dikirim saksi berupa foto korban dan terdapat luka memar di mata sebelah kanan. Pelapor kemudian menghubungi saksi tersebut dan menanyakan apa sebenarnya yang terjadi.
Saksi Sukani Rahayu pun mengatakan agar pelapor melihat adiknya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kakak tengok lah adek kakak, sebelum terjadi apa-apa sama adek kakak, ‘Gado’ hebat dia sama suaminya,” kata Sukani.
Pelapor yang mendengar kabar itu, berangkat dari Bagan Batu dan langsung menuju ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan dari pelapor pada Jumat (26/03) sekira pukul 14.00 wib, anggota Reskrim Polsek Pujud berangkat menuju rumah korban yang berada di Dusun Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan.
Lalu sekira pukul 15.30 wib, tersangka penganiyaan terhadap istrinya itu berhasil dibekuk.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut, sementara terhadap korban dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan Visum,” ungkap Baim. (iloeng)