Tim gabungan saat memberikan sanksi disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan, Sabtu (06/02). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil bersama Polri dari Polsek Bagan Sinembah dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kegiatan rutin itu dilaksanakan di tempat keramaian seperti Suzuya, Pajak Lama dan Poskotis di Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (06/02/2021) pagi.
Operasi yustisi itu sasaran utamanya adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 khususnya yang tidak memakai Masker.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa menyampaikan, kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap hari meski diakhir pekan.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati, itulah kegiatan penegakan protokol kesehatan ini terus dilakukan bersama dengan Polri dan Satpol PP,” ungkap Danramil.
Dijelaskannya, dari hasil operasi yustisi itu tim gabungan juga berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan covid-19. Dimana para pelanggar secara umum tidak memakai masker.
“Selain diberikan sanksi teguran lisan, juga diberikan sanksi disiplin berupa membacakan janji untuk memakai masker,” ujarnya.
Danramil menambahkan, pada kesempatan itu tim gabungan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan Prokes 3M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak. (iloeng)