Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan, IPTU Boy Setiawan, Selasa (09/02) malam. |
Inforohil.com, Panipahan – Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI pimpin penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan berhasil menemukan barang bukti di wilayah Aek Jamu kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari 2 pelaku yang diburu, satu orang bernama YSM (18) alamat Jln Cempaka RT 004/RW 002 Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya S alias April tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, Rabu (10/02/2021) menyampaikan penangkapan terhadap pelaku Curat itu dilakukan pada Selasa (09/02) sekira pukul 22.00 wib malam kemarin.
Aksi penangkapan itu dilakukan bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Mujiono dan 3 orang opsnal. Dimana tim awalnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Simpang Lokalisasi dan berhasil mengamankan YSM.
“Setelah dilakukan interogasi, YSM mengakui perbuatannya yang mana pelaku dalam melakukan aksinya bersama rekannya bernama Sapril alias April alias Gondron (DPO),” ungkap Boy.
Pelaku juga mengakui sepedamotor yang dicuri dari rumah korban di Jln Antara Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas telah dijual di wilayah A Jamu Kabupaten Labuhan Batu.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kapolsek langsung bergegas menuju wilayah A Jamu dan disaat bersamaan dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, Sapril alias April alias Gondron, dimana tempat tinggal pelaku Sapril juga berada di wilayah tersebut.
Selanjutnya tim opsnal kembali ke Polsek Panipahan dengan membawa barang bukti berupa sepedamotor Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 3343 XAZ lengkap dengan BPKB dan STNK.
Dijelaskan Boy, peristiwa pencurian itu bermula pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 06.00 wib, korban yang bernama Bun Thiam mendapat kabar dari saksi Akiong (penghuni rumah korban) dan memberitahukan pada saat korban sedang di Medan, rumahnya dibongkar orang.
Dimana pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar dinding yang terbuat dari kayu sebelah kanan rumah tersebut.
Setelah pelaku masuk ke dalam, kemudian membongkar lemari-lemari yang ada di dalam kamar sebanyak 3 kamar.
Ketika korban pulang pada 5 Februari, mendapti dinding rumahnya dalam keadaan rusak dan kondisinya terbuka.
Begitu juga kondisi kamar tidur yang dalam keadaan berantakan serta lemari pakaian milik korban dalam keadaan terbongkar.
Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan oleh korban didapati 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas 12 Kg serta 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 beserta kunci kontak lengkap dengan STNK serta BPKB di dalam box sepedamotor telah hilang.
Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aksi Curat itu dilakukan pelaku YSM yang kemudian berhasil kita amankan serta mendapatkan barang bukti berupa sepedamotor di wilayah A Jamu Kabupaten Labuhan Batu,” pungkasnya.
Terhadap tersangka YSM juga dilakukan test urine yang hasilnya adalah positif mengandung Zat Methamphetamine dan Amphetamine. (iloeng)