Inforohil.com, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor urut dua Suyanto-Jamiluddin (Sudin), Kamis (4/2/2021) secara resmi hari ini telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas pencabutan gugatan itu pasangan nomor urut empat Afrizal Sintong dan H Sulaiman (AMAN) selaku pemenang Pilkada Rohil mengucapkan terima kasih kepada Paslon Sudin yang telah legowo dengan kekalahannya.
Dikatakan Afrizal, gugatan itu dicabut langsung oleh Suyatno selaku pemberi kuasa kepada Asep Ruhiyat & Patners sekitar pukul 11:00 WIB tadi di MK.
“Kepada Paslon nomor urut dua kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena mencabut gugatannya atas selisih sengketa Pilkada,” ungkap Afrizal Sintong kepada wartawan.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon AMAN Sartono SH MH saat di konfirmasi juga membenarkan adanya pencabutan gugatan itu oleh Suyatno. “Alhamdulillah sudah dicabut tadi sama Suyatno, karena Suyatno selaku pemberi kuasa hukum,” kata pengacara kondang di Rohil ini.
Untuk diketahui, pasangan Suyanto dan Jamiludin telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK yang didaftarkan pada hari Minggu (20/12/2020) secara online dengan APPP Nomor :87/PAN.MK/AP3/12/2020.
Suyatno yang merupakan petahana kalah dari pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman. Suyatno-Jamiludin (Sudin) memperoleh suara sebanyak 85.059, sedangkan pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman (AMAN) peroleh 94.515 suara atau selisih sebanyak 3,5 persen. (Rilis)