Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Senin (22/02) malam kemarin. |
Inforohil.com, Pujud – Dua orang pemuda yang ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pujud karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram.
Dimana, kedua tersangka tersebut masing-masing MJ alias Jefri (19) warga Dusun Pematang Damar Kepenghuluan Pematang Damar kecamatan Bangko Pusako dan MR alias Iraf (22) warga Dusun Pemukiman Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Bersama tersangka, tim opsnal Polsek Pujud juga menyita 3 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna coklat, satu helai potongan plastik asoi warna hitam, satu unit HP merk Relmi warna biru dan satu unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik, Selasa (23/02/2021) menyebutkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Kapolsek, pada hari Senin (22/2) sekitar pukul 17.30 wib di peroleh informasi dari masyarakat bahwa di kebun kelapa sawit warga yang berada di KM 16 Sukajadi kepenghuluan Sukajadi, kecamatan Pujud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu serta perintah Kapolsek Pujud, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Pujud langsung menindaklanjutinya dengan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 18.10 wib anggota Reskrim sampai di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan di sekitaran. Tepat sekitar pukul 18.30 wib datang seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Melihat hal itu kemudian anggota Reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama MJ alias Jefri. Kemudian anggota Reskrim mengintrogasi tersangka dan mengakui kalau tujuan tersangka adalah untuk mengantarkan pesanan seseorang.
Selanjutnya, tim opsnal Reskrim melakukan penggeledahan badan dan di temukan dari dalam dompet milik tersangka satu gulungan plastik warna hitam kemudian di buka dan berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Bahkan kepada petugas, tersangka juga mengaku bersama temannya yang tidak jauh darinya. Dan kemudian anggota Reskrim mengamankan tersangka dan barang bukti.
Dan sekitar pukul 18.50 wib anggota Reskrim kembali berhasil menangkap teman tersangka yang mengaku bernama MR alias Iraf saat bersembunyi di kebun sawit. Dari tangan tersangka di temukan satu bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.
“Lalu kedua tersangka mengakui kalau mereka memperoleh sabu tersebut secara membeli dari KL (DPO) lalu anggota Reskrim Polsek Pujud. Dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek lagi tim kembali bergerak untuk melakukan pencarian ke rumah KL (DPO). ” Namun tidak di temukan lalu anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Polsek,” terang AKP Nur Rahim. (iloeng*)