Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Selasa (26/01). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Seorang pria, Is alias Isak (51) alamat Barak Marbun Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini tak berdaya saat ditangkap tim Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Pasalnya, buruh tani ini nyambi jual diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Selasa (26/01/2021) menyebutkan tim Reskrim Polsek Pujud juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,40 gram yang terdiri dari 4 bungkus paket sedang dan 11 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua atau sekop kecil, 1 bungkus rokok gudang garam merah dari kaleng, 1 unit Handphone Nokia, 13 buah plastik kosong dan uang tunai sebesar Rp 150.000,-.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap buruh tani tersebut.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, penangkapan bermula pada Selasa (26/01) sekira pukul 10.00 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Barak Marbun di Kepenghuluan Pondok Kresek sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Dan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindaklanjuti dengan membawa surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat penggeledahan.
Lalu sekira pukul 12.00 wib, tim unit Reskrim tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan disekitar tempat yang dimaksud. Dan sekira pukul 12.30 wib, anggota Reskrim mendekat ke barak Marbun, melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung dilakukan penangkapan yang mengaku bernama Is alias Isak.
Kemudian tim Reskrim melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dijadikan gudang oleh tersangka, di atas lantai ditemukan 1 kotak rokok Gudang Garam merah terbuat dari kaleng yang didalamnya ditemukan 4 bungkus paket sedang, 11 paket kecil dan 2 bungkus plastik bening kosong.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Kerbo,” ungkap Baim.
Selanjutnya tim Reskrim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan namun K alias Kerbo dan kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Pujud guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka sudah 4 kali memperoleh Narkotika jenis sabu dari saudara Kerbo dengan sistem barang dibawa dulu, setelah laku terjual baru disetorkan kepada saudara Kerbo,” pungkasnya.
Dan dari pemeriksaan urine terhadap tersangka, hasilnya mengandung zat Metaphetamin. (iloeng)