Inforohil.com, Panipahan – Guna meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dimasa pandemi Covid -19, untuk kesekian kalinya jajaran TNI-Polri melaksanakan penertiban dilapangan.
Dan kali ini tim gabungan TNI-Polri pada Selasa (5/1) melaksanakan kegiatan operasi yustisi di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Selain melaksanakan penegakkan Prokes, tim gabungan ini juga melakukan sosialisasi atau himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan kegiatan tersebut.
“Ya kita bersama dengan rekan-rekan dari TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Boy.
Dan dari kegiatan tersebut, lanjutnya lagi tim gabungan memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada puluhan warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita juga memberikan sanksi lisan sebanyak 15 orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 20 orang,” terang Boy kembali.
Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini dengan tujuan mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Juga mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat.
“Ini adalah upaya agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas,” tegas Boy Setiawan lagi. (iloeng)