Inforohil.com, Balai Jaya – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kedua pelaku yang merupakan Kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk pada Selasa (05/01/2021) di Kecamatan Balai Jaya.
Berdasarkan data yang dirangkum Kamis (07/01/2021), kedua pelaku yakni An (20) selaku Kurir dan Jef (36) selaku pengedar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan secara terpisah, dimana penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi WhatsApp aduan masyarakat bahwa sering ada kegiatan yang mencurigakan diduga transaksi Narkotika di daerah sawit Dusun Kencana.
Mendapat aduan itu, atas perintah Kasat Narkoba Polres Rohil, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut. Alhasil, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka An yang sedang membawa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu. Dari keterangan An, ia mendapatkan sabu diperoleh dari tersangka Jef.
Dihari yang sama kemudian tim opsnal melakukan pengembangan mencari keberadaan Jef yang diketahui sedang di rumahnya di sebuah rumah petak 3 pintu di daerah Balam KM 39.
Polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, dan pada saat penggeledahan ditemukan sebuah Tas pinggang biru di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, lalu dibalik sebuah foto di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu dalam balutan kertas Tisu.
Selain itu polisi juga menemukan uang tunai Rp 750.000 di dalam kantong celana dan Handphone merk Vivo.
Dari keterangan tersangka Jef, dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama TOMI (dalam Lidik) di daerah Rantau Prapat.
“Selain itu tersangka Jef mengakui bahwa masih ada benda lain terkait tindak pindana narkotika yang dilakukannya yang disimpannya disalah satu rumah petak lainnya dideretan ujung rumahnya yang tidak berpenghuni,” beber Juliandi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan kerumah kosong yang ditunjukan tersebut lalu dalam rumah itu ditemukan tas warna hitam yang dalamnya berisikan timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip baru yang masih kosong berbagai macam ukuran, corong plastik berbentuk runcing yang diduga alat sendok/sekop butiran sabu, kaca pirex dan selembar bukti transfer sejumlah uang.
“Kedua pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)