Sosialisasi UU Lalulintas oleh Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah kepada perusahaan PKS, Sabtu (30/01). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polres Rokan Hilir khususnya Satuan Lalu lintas bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi UU Lalulintas No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/01) pagi itu juga melibatkan Humas dari perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melintas jalan kelas III Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Giat itu dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SIK diwakili Kanit Lantas AKP Syafyandra SH, Kabid Angkutan Dishub Rohil Hadiono SH, personil Pos Lantas dan unit lantas Polsek Bagan Sinembah, Humas PKS PT DWG R Ginting, Humas PT AASP Pm Pasaribu, Humas PT CAS Ismar Siregar, Humas PT KAN Suherman dan Humas PT DMDR Suratno.
Dalam sosialisasi itu, Humas PT AASP, P Pasaribu menyetujui untuk tidak melintas Jln Lintas Basira. Akan tetapi meminta surat dari Dishub terkait peralihan ke Simpang Pirlolak Jln Blok B Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah.
Sementara itu, Humas PT KAN mengatakan bahwa mereka sebenarnya sudah melarang angkutan untuk melintasi Jln Lintas Basira karena masuk dalam kelas III. Namun setelah adanya 1 truk perusahaan yang terguling di Jln Parhusip di Jayantri, mau tidak mau kendaraan dialihkan ke Jln Basira.
Humas Suhendri juga meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bagan Sinembah untuk memediasi antara perusahaannya dengan saudara Sahat M Parhusip.
“Maka dari itu kami meminta kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah dan pihak terkait untuk memediasi PT. KAN dengan Sahat M Parhusip terkait permasalahan jalan tersebut agar angkutan perusahaan dapat melintas,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kabid Angkutan Hadiono SH mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat terkait peralihan jalan ke Simpang Pirlokal.
Namun begitu, mantan Camat Basira itu pun berharap masing-masing pihak perusahaan melakukan pendekatan dengan aparat pemerintah Desa agar dapat menggunakan jalan Simpang Pirlokal sebagai jalan alternatif mengantisipasi penolakan dari masyarakat.
Ia juga meminta perusahaan berangsur-angsur mengganti angkutan transportasi menjadi 8 Ton sesuai kelas jalan Basira. Hal itu juga untuk mengantisipasi pemasangan plang kelas jalan Simpang Pirlokal dikarenakan jalan kabupaten.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK kepada awak media membenarkan giat sosialisasi tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan perwakilan perusahaan, masing-masing perusahaan menyetujui angkutan transportasi tidak melewati Jln Lintas Basira dan diberikan waktu 1 bulan dari saat ini untuk mengganti kapasitas muatan.
“Perusahaan dalam pertemuan itu setuju akan menggantikan kapasitas menjadi 8 Ton dan mencari jalan alternatif lain apabila angkutan masih di atas kapasitas 8 Ton,” terangnya.
Dijelaskan Kapolsek, tujuan sosialisasi itu dilaksanakan terkait telah dipasangnya plang Kelas III di Jln Lintas Basira.
Pemasangan plang kelas IIi itu dikarenakan semakin rusaknya Jl lintas tersebut yang menjadi jalan kendaraan perusahaan PKS dan melebihi kapasitas 8 Ton.
Ditambahkan Kapolsek, pemasangan plang kelas III tersebut dilakukan berdasarkan surat Dinas Perhubungan Rohil yang ditujukan kepada Camat Basira dengan Nomor : 550/Dishub/2020/309 tertanggal 28 September 2020 dengan isi sebagai berikut:
a. Menindaklanjuti surat Camat Bagan Sinembah Raya Nomor : 300/Trantib/BGSR/2020/132 tanggal 24 September 2020 perihal mohon penjelasan status Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya, dimana banyaknya kendaraan angkutan TBS, CPO dan Cangkang sawit melebihi Tonase yang melintasi Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya berdampak pada kerusakan jalan.
b. Sehubungan hal tersebut di atas berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 255 tahun 2018 tentang penetapan Ruas-ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Kabupaten dengan kelas jalan III yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, Ukuran paling tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu terberat (MST) 8 Ton.
c. Bahwa yang menjadi batasan klasifikasi kelas jalan itu bukan tonase atau beban kendaraan tapi MST (Muatan Sumbu terberat) yaitu 8 Ton. (rilis/iloeng)