Pelaku dan barang bukti pencabulan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (29/01). |
Inforohiil.com, Balai Jaya – Nekad ‘Gagahi’ anak gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial SS (25) warga Balam KM 31 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap Polisi.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan Opung korban, PS (58) warga Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya 11 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, peristiwa itu awalnya dicurigai pelapor pada Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 18.00 wib yang mereka curiga terhadap tingkah laku cucunya yang masih berusia 15 tahun tersebut m
Pelapor yang pada saat itu pun meminta tolong tetangganya yang bernama B Br Batubara karena tingkah laku cucunya dalam sepekan sering termenung.
“Coba kau tanyakan dulu sama cucu ku itu, selama seminggu ini bawaannya termenung saja,” kata pelapor kepada tetangganya tersebut dan dijawab “Iya nanti ku tanyakan,”.
Tetangga pelapor itu pun kemudian pergi dan pada Senin (11/01) sekira pukul 17.00 wib kembali bertemu pelapor dengan mengatakan “Cucu mu sudah ‘dikerjain’ sebanyak 2 kali,”.
Mendengar keterangan tetangganya itu, pelapor pun mengucapkan terimakasih fan langsung membawa korban ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dan sesampainya di Mapolsek Bagan Sinembah, korban memgakui telah digagahi pelaku sebanyak 5 kali.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan itu, lalu pada Jumat (29/01) kemarin tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang beralamat di Balam KM 31.
Kemudian tim opsnal langsung pergi menuju rumah pelaku untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan setibanya sekira pukul 14.00 wib, ternyata pelaku benar sedang berada di rumahnya.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Indra.
Dari kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju tidur warna biru motif Doraemon, 1 helai Bra warna Pink dan 1 helai celana dalam warna ungu serta q lembar surat hasil Visum et Revertum.
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek mengakhiri. (iloeng)