Foto kolase, pelaku dan korban serta barang bukti pecahan botol kaca. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga akibat tidak terima temannya dibuat menangis, cewek ‘Tomboi’ ini aniaya seorang pria hingga terluka dengan menggunakan pecahan kaca botol. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (22/01) malam menyebutkan bahwa korban itu adalah Hendrik Siregar (25) alamat Jln Lintas Riau-Sumut, tepatnya di wilayah Perbatasan Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara pelaku adalah NAR alias Enjel (18) warga Jln Lintas Riau-Sumut Perbatasan Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah.
Peristiwa penganiayaan itu bermula pada Kamis (21/01) sekira pukul 03.30 wib, korban disuruh oleh rekannya yang bernama Anri untuk menemui Dea di Cafe milik Boru Gabe di daerah Perbatasan Riau-Sumut tersebut untuk meminta sejumlah uang.
Korban kemudian menemui Dea dan mengajaknya ke Rumah Makan Widodo di wilayah perbatasan tersebut. Setibanya di rumah makan, terjadi pertengkaran antara korban dengan Dea hingga menyebabkan Dea menangis dan meninggalkan rumah makan tersebut.
Tidak berapa lama, tepatnya sekira 5 menit kemudian, Dea kembali datang ke rumah makan bersama terlapor, Enjel untuk menemui korban. Setelah tiba, Enjel pun menanyakan kepada pelapor kenapa sampai Dea menangis, “Kau apakan si Dea,” tanya Enjel sambil memegang pecahan botol dan 1 buah kayu.
Mendengar itu terjadilah perkelahian antara korban dan Enjel hingga akhirnya pelaku menggoreskan pecahan botol ke tangan pelapor hingga menyebabkan luka robek.
Tidak senang dengan perbuatan terlapor, selanjutnya korban datang ke Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian piket Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut,” terang Indra.
Tim unit Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol dan 1 lembar surat hasil Visum et Revertum korban. (iloeng)