Pelaku penganiayaan terhadap istri sirih saat diamankan di Mapolsek Pujud, Minggu (20/12). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga suka menghisap Narkotika jenis sabu-sabu, seorang suami dari pernikahan sirih di Kabupaten Rokan Hilir ini nekad menganiaya istrinya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pujud.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Senin (21/12/2020) menyebutkan, pelaku penganiayaan itu adalah ES alias Putra (30) warga Mahato KM 1 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan yang merupakan suami sirih korban, Erika Zefera (30).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (19/12) sekira pukul 19.00 wib malam, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok dengan berkata “Beli dulu rokok”. Korban pun berkata “Endak ada duit, marilah duitnya”.
Bukannya memberikan uang, suaminya malah berkata “Memang perempuan Anjing nya Kau” sambil mendorongkan pintu besi ke arah kaki korban hingga mengenai Paha sebelah kanan.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa kemudian membelikan rokok untuk suaminya tersebut. Bukannya terimakasih, pelaku pergi ke rumah mertuanya dan berkata “Memang mau ku bunuhnya kalian semua ini, mau ku bakat rumah ini”. Pada saat itu pelaku pun langsung membakar seluruh baju istrinya.
Lalu pada hari Minggu (20/12) sekira pukul 07.00 wib, pelaku pulang ke rumah dan selanjutnya pelaku sarapan pagi. Usai sarapan, pelaku hanya baring-baring sambil main Handphone.
Istrinya pun berkata “Bang kerjalah, masak mau seperti ini aja”. Pelaku pun menjawab “Kalau disini tidak bisa kerja, kita ke Medan saja ada kerjaan”.
Istrinya yang mendengar itu pun berkata “Mau pindah kemana pun kalau tidak berubah kelakuan abang itu asyik ‘menyabu’ aja ya tetap lah seperti ini”.
Bukannya terima, si suami pun berkata “Kalau kau mau pergi pergi aja sendiri, anak biar sama ku”. Selanjutnya pelaku langsung menggendong anaknya yang bernama Alfatih. Korban yang ingin mengambil anaknya malah dapat perlakuan kasar, dimana tangan kirinya dipelintir dengan menggunakan tangan suaminya.
Tidak sampai disitu, suami korban pun ‘menyiku’ Dagu sebelah kiri dan kembali melintir tangan kanannya.
Karena mendapat perlakuan kasar suaminya, korban pun pergi ke rumah mertuanya dan disuruh untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dugaan penganiayaan pada hari itu juga, tepatnya sekira pukul 11.30 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, setelah kita menerima laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku masih disekitar Mahato KM 1,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan urine yang rutin kita lakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung Zat Methamphetamine,” imbuh Baim. (iloeng)