Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Senin (14/12). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain ditemukan barang bukti di selipan celana, dihadapan tersangka saat digerebek juga ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (14/12/2020) petang menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinsial BA alias Bambang (30) warga Dusun II Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka berhasil dibekuk pada Senin (14/12) sekira pukul 14.00 wib siang tadi di salah satu rumah di Dusun II Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek alumni Akademi Kepolisian yang akrab disapa Baim itu, penangkapan terhadap BA alis Bembeng itu bermula pada Senin (14/12) sekira pukul 10.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka A. Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun II tersebut.
Selanjutnya Bripka A. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepadanya dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Dan sekira pukul 14.00 wib, Kanit Reskrim bersama anggota sebelum menuju TKP menghubungi aparat desa setempat yakni Suhartono, Ahmad Jais dan Edi Kuswoyo dan langsung menuju ke rumah warga yang diketahui milik saudara Torus.
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, terlihat satu orang berhasil melarikan diri dan terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan setelah dilakukan interogasi mengaku bernama BA alias Bembeng.
“Pada saat itu didepan tersangka terdapat 3 bungkus plastik bening yang berisikan 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkap Baim.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka BA alias Bembeng, dimana di dalam selipan celana ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 5 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu.
Sementara di dalam tas sandang kecil ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi, 1 buah kotak coklat beriskan plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 550.00,-.
“Total berat kotor barang bukti Narkotika tersebut sejumlah 2,01 gram. Dan kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial Na (DPO) yang beralamatkan di Balam KM 39,” beber Baim.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iloeng)