Tersangka dan barang bukti Narkoba saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah bersama penyidik, Jumat (18/12). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, He alias Bandot (32) warga Jln Lancang Kuning Gg Mukti Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk polisi.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir pun berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Jumat (18/12) sekira pukul 15.30 wib, Panit Opsnal IPDA K Saragi dan rekannya Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim opsnal pergi menuju TKP, dan sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal tiba di lokasi dan melihat ada 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli diduga Narkotika jenis sabu.
“Pada saat itu tim opsnal berhasil mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri sehingga hanya tersangka He alias Bandot yang berhasil diamankan petugas,” ungkap Indra.
Dari penangkapan itu, tim opsnal menemukan satu paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu, uang tunai Rp 100.000 dan 1 unit Handphone Samsung di dekat tersangka.
Selanjutnya tim opsnal meminta tersangka untuk membuka dompet dari dalam daku celananya dan ditemukan satu paket besar plastik bening berisikan 7 paket ukuran kecil beriskan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 50.000,-.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu miliknya untuk dijual atau diedarkan,” tandasnya. (iloeng)