Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan barang bukti berupa pakaian milik korban saat diamankan di Mapolsek Pujud, Ahad (27/12). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga karena ditolak untuk bertemu, seorang pemuda, Tu alias Iman (21) warga Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan ini malah ancam korban yang masih dibawah umur.
Ancaman itu malah justru aksi pelaku pencabulan terkuak. Terang saja, pelaku mengancam korban akan memviralkan bahwa pelaku dan korban pernah berhubungan layaknya suami istri lewat pesan Messenger yang dibaca orangtua korban.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Ahad (27/12) malam menyebutkan, ancaman pelaku dan pengakuan korban sudah pernah ‘Begituan’ diketahui orangtua korban yang bernama Su (41) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan laporan orangtua korban dan pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di sebuah depot isi ulang air minum.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum,” ungkap Pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Baim menjelaskan, aksi pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun itu bermula pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 13.30 wib, pelapor yang sudah menaruh curiga terhadap anaknya mengambil dan melihat Handphone korban.
Pada saat melihat-lihat, pelapor membaca ada pesan messenger dari pelaku yang mengatakan untuk mengajak korban bertemu akan tetapi ditolak oleh korban.
Pelaku pun langsung mengancam korban akan memviralkan bahwasanya antara korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, pelapor mengumpulkan keluarganya dan memanggil korban dan menanyakan darimana. Korban yang masih polos pun menjawab dari bertemu kawan.
Pelapor kemudian meminta Handphone anaknya lalu membuka pesan messenger dari pelaku dan mempertanyakan kepada anaknya sambil menunjukkan isi pesan messenger yang akan memviralkan perbuatan pelaku dan korban pernah berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban yang tidak bisa mengelak membenarkan apa yang dimaksud dan mengaku baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kemudian pada Minggu (27/12) sekira pukul 10.30 wib, pelapor membawa korban ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan pelapor, kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku,” ungkap Baim.
Tersangka yang diketahui sedang bekerja di depot isi ulang air mineral itu kemudian berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Pujud sekira pukul 16.00 wib dan membawa pelaku ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku terhadap korban dilakukan disebuah Kebun sawit warga yang berada di Dusun 05 Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,” imbuhnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iloeng)